Donasi Anak Yatim Melalui Yayasan Berkah Yatim Indonesia


Donasi Anak Yatim Melalui Yayasan Berkah Yatim Indonesia

Donasi Anak Yatim Melalui Yayasan Berkah Yatim Indonesia, Konsultasikan Kepada kami Untuk Sedekah Dijamin Aman Dan Terpercaya, Terdaftar di Kemenkumham RI. Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak dapat dihentikan  selama hidup manusia untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling ketergantungan. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri manusia membutuhkan kawan atau orang lain. Oleh karen itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain.

Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat membiasakan diri dengan menginfakan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada yatim, piatu, janda dan kaum dhuafa serta mencari upaya mengentaskan kemiskinan di masyarakat. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Isra (17) ayat 26

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

            Kemudian Allah memerintahkan kita untuk memperhatiakan hak – hak anak yatim dan fakir miskin sesuai dengan Q.S  Al-Maa’un (107) ayat 1-3

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“Tidaklah kau lihat orang yang menipu agama? Yaitu mereka yang membiarkan anak-anak yatim (terlantar) dan tidak peduli atas makanan orang miskin” “

Jadi kita di perintahkan untuk selalu memperhatikan anak yatim dari segala aspek kebutuhan dan juga memberi makan orang miskin. Dengan berdasarkan Q.S Al-Maa’un (107) ayat 1-3 tersebut , kami mengajak sahabat Dermawan marilah kita keluarkan sebagian dari rezeki yang ada pada kita untuk menyantuni anak yatim, janda, dhuafa yang ada disekitar kita, karena mereka semua adalah tanggung jawab kita bersama.

Harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari Allah SWT, sebagaimana firman Allah Q.S Al-Hadid

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya:                          

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Pada hakikatnya harta itu milik Allah, hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakan harta dijalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizin-Nya. Dari situ ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (Q.S Saba’: 39).

Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Infaq

Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran: 143). Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.(QS 2:215)

Sedangkan sedekah jika ditinjau dari segi terminology syari’at, pengertian sedekah sama dengan infak termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materil.

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Wakaf

Kata “Wakaf” atau ”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan.

 Berkah Yatim Indonesia adalah Yayasan Amal Non Profit Terdaftar di Kemenkumham RI yang fokus kepada pengelolaan dana sosial untuk Pondok tahfidz Al Quran Yatim dan Dhuafa di Indonesia.

Salurkan bantuan Anda dalam mendukung program-program yayasan melalui portal donasi berikut: https://berkahsahabatyatim.com/donasi/home#/atau langsung melalui Rekening (a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia) yang telah kami sediakan :

  • Rekening BSI (451): 714 8434 306
  • Mandiri (008): 182 000 664 5022
  • Rekening BNI (009): 118 0279 271

a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia