Donasi Wakaf Lahan Hanya di Yayasan Berkah Yatim Indonesia


Donasi Wakaf Lahan Hanya di Yayasan Berkah Yatim Indonesia

Donasi Wakaf Lahan Untuk Belajar dan Beribadah Maka Pahala Terus Mengalir Walaupun Kita Telah Tiada. Wakaf Lahan Merupakan Bagian Dari Amal Jariyah. Wakaf merupakan salah satu praktik pengalihan kepemilikan harta kekayaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Praktik ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Praktik wakaf di Indonesia dapat dikatakan berlangsung sejak Islam sebagai agama masuk dan berkembang di Indonesia. Sebab wakaf memang merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kekayaan yang diatur dalam hukum Islam. Pengalihan harta kekayaan dalam wakaf tidak hanya merupakan suatu kegiatan dalam lembaga keagamaan yang berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, namun wakaf juga merupakan suatu kegiatan pengalihan harta kekayaan yang berfungsi sosial.

Wakaf Lahan Atau Tanah

Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman. Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang. Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf.

Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial. Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

Prosedur Mewakafkan Tanah 

  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Wakif bersama nazhir mempersiapkan persyaratan adminidstrasi sertifikasi tanah wakaf.
  3. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  4. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
  5. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  6. Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  8. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  9. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Nah, itulah beberapa informasi terkait Donasi wakaf lahan, jenis dan juga syarat pelaksanaannya. Anda bisa mempelajarinya jika ingin memberikan harta wakaf kepada lingkungan yang membutuhkan.

Jika bingung ingin menyalurkannya kepada siapa dan takut tidak tepat sasaran. Anda bisa mempercayakannya kepada Yayasan Berkah Yatim Indonesia

Salurkan bantuan Anda dalam mendukung program-program yayasan melalui portal donasi berikut : https://berkahsahabatyatim.com/donasi/home#/program

atau langsung melalui Rekening (a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia)

yang telah kami sediakan :

  • Rekening BSI (451): 714 8434 306
  • Mandiri (008): 182 000 664 5022
  • Rekening BNI (009): 118 0279 271

a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia