Keutamaan Wakaf


Keutamaan Wakaf

Islam menyediakan wakaf sebagai fasilitas umat yang ingin menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk taqarrub kepada Allah, menggapai kebaikan dan ridha-Nya. Wakaf adalah sedekah yang paling mulia dan bentuk perniagaan terbaik dengan Allah SWT. Sehingga Allah SWT menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang yang berwakaf, dengan melimpahkan aliran pahala dan kebaikannya sampai hari kiamat.

Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.

Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya

Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.

Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Berbeda dengan zakat yang boleh dimiliki individu dan diperjualbelikan.

Muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.

Rukun & Syarat Wakaf

Rukun Wakaf

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf:

  1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
  2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
  3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut),
  4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).

Syarat Wakaf

  1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):

a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.

b. Berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

c. Berusia balig dan bisa bertransaksi

d. Mampu bertindak secara hukum (rasyid).

  1. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf).

Harta yang diwakafkan itu sah dipindahmilikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan

a. Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

b. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.

c. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.

d. Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Adapun jenis benda yang diwakafkan ada tiga macam:

a. Wakaf benda tak bergerak (diam), seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.

b. Wakaf benda bergerak (bisa dipindah), seperti mobil, hewan, dan semisalnya.

c. Wakaf berupa uang

  1. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih).

a. Penerima ditentukan pada pihak tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan lit-tamlik), maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

b. Penerima tidak ditentukan (ghaira mu’ayyan), maksudnya tujuan berwakaf tidak ditentukan secara terperinci, tapi secara global. Misalnya seseorang berwakaf untuk kesejahteraan umat Islam, orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Karena wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja, maka syarat penerima wakaf itu haruslah orang yang dapat menjadikan wakaf itu untuk kemaslahatan yang mendekatkan diri kepada Allah.

  1. Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)

a. Lafaz ikrar harus berisi kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid). Tidak sah kalau ucapan wakaf dibatasi dengan waktu tertentu.

b. Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.

c. Ucapan itu bersifat pasti dan jelas (sharih) yang berarti wakaf dan tidak mengandung makna lain.

d. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.