Keutamaan Wakaf Lahan di Yayasan Berkah Yatim Indonesia


Keutamaan Wakaf Lahan di Yayasan Berkah Yatim Indonesia

Keutamaan Wakaf Lahan Merupakan Kesempatan Terbaik Untuk Meraih Pahala Berlipat Ganda Mengalir Tanpa Putus! Wakaf Online Dapat Dilakukan Dengan Sangat Mudah. Wakaf merupakan salah satu bentuk syariat ibadah yang kerap dijumpai di dalam masyarakat. Biasanya harta benda yang diwakafkan adalah berupa tanah untuk kepentingan umum seperti masjid, tanah kuburan atau yang lain. Karena bersangkutan dengan tanah maka pemerintah juga bahkan memberikan peraturan khusus terkait ibadah wakaf. 

Peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tersebut juga dikeluarkan agar tidak ada perselisihan terkait tanah yang telah diwakafkan. Seperti yang diketahui bahwa tanah yang telah diwakafkan digunakan untuk hal apa saja yang menyangkut kepentingan umum. 

Oleh karena itu ibadah yang satu ini memiliki keutamaan yaitu pahalanya akan dapat mengalir terus-menerus jika yang diwakafkan masih bermanfaat kepada orang lain. Bahkan jika yang yang mewakafkan atau seorang wakif tersebut sudah meninggal sekalipun pahalanya tetap akan mengalir sampai hari kiamat.

Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf Lahan

Bila dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan. Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah, antara lain:

1. Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Dibandingkan sedekah dan hibah, manfaat waqaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.

2. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).

3. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.

4. Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.

5. Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.

6. Balasannya adalah surga

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Qs Ali Imran 133-134).

7. Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).

Salurkan bantuan Anda dalam mendukung program-program yayasan melalui portal donasi berikut : https://berkahsahabatyatim.com/donasi/home#/program

atau langsung melalui Rekening (a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia)yang telah kami sediakan :

  • Rekening BSI (451): 714 8434 306
  • Mandiri (008): 182 000 664 5022
  • Rekening BNI (009): 118 0279 271

a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia