Wakaf Akses Jalan di Yayasan Berkah Yatim


Wakaf Akses Jalan di Yayasan Berkah Yatim

Wakaf Akses Jalan Merupakan Kesempatan Terbaik Untuk Meraih Pahala Berlipat Ganda Mengalir Tanpa Putus! Wakaf Online Dapat Dilakukan Dengan Sangat Mudah. Wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqofa-yaqifu-waqfa" yang artinya ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri. Secara istilah wakaf adalah pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Adapun yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Dalam hukum positif di Indonesia, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

Alih Fungsi Tanah Wakaf untuk Jalan

Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk:

  1. dijadikan jaminan;
  2. disita;
  3. dihibahkan;
  4. dijual;
  5. diwariskan;
  6. ditukar; atau
  7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

Amalan yang Pahalanya Terus Menerus Mengalir itu Bernama Wakaf.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf tetap (contohnya tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.

Program Yayasan Berkah Yatim Indonesia

  1. Pembebasan Lahan Wakaf untuk Jalan
  2. Pembangunan Asrama Pondok Tahfidz Yatim Dhuafa
  3. Pembiayaan Operasional Santri Pondok Tahfidz Yatim Dhuafa
  4. Beasiswa Sekolah Tahfidz Qur'an
  5. Santunan 1000 Anak Yatim
  6. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dhuafa
  7. Kafalah Du'at untuk Relawan Quran
  8. Gebyar Ramadhan 1444 H

Salurkan bantuan Anda dalam mendukung program-program yayasan melalui portal donasi berikut : https://berkahsahabatyatim.com/donasi/home#/program

atau langsung melalui Rekening (a.n Yayasan Berkah Yatim Indonesia)

yang telah kami sediakan :

  • Rekening BSI (451): 714 8434 306
  • Mandiri (008): 182 000 664 5022 
  • Rekening BNI (009): 118 0279 271